Plt.Kepala Bapenda Kota Medan M.Sofyan memberi penjelasan pihak Mall Centre Point telah membayar tunggakan pajak.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) pengelola Mall Centre Point membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp.104 M ke Pemko Medan, Kamis (25/7/2024).
“Hari ini (Kamis) pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan
tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp.104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok Jumat 26 Juli 2024,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Medan Sutan Partahi di Kantor Bapenda Kota Medan.
Selanjutnya dilakukan penurunan spanduk telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.
Sebelumnya dipasang spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah pembayaran ini, spanduk kita turunkan segera, kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan,total tunggakan sebesar Rp.211 M dan sebelumnya sudah dibayar Rp.107 M
Soal pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebut pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.
“HItungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Medan.
Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Sofyan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024). Apabila Mall berlokasi di Jalan Jawa itu tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan melakukan pembongkaran bangunan Mall.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).(Rul)