membaranews.com-(Medan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melapor ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum siapnya penyediaan alat rapid test untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.
Ke-10 kabupaten/kota, Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan ,Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan Alat Tapid Test.
KPU sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.
“Ada kendala alat rapit test KPU tidak punya
anggaran untuk itu”, kata KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang,” katan.Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat melapor ke Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19, KPU tidak boleh belanja barang itu harus belanja jasa.
Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti masalah pengadaan alat rapid test tersebut.Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN,” ucap Edy
Edy berharap penyelengaraan pilkada serentak berjalan baik dan jujur. KPU bisa memberi rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi berjalan dengan jurdil.(rul)