membaranews.com-(Batubara)
Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, MAP mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan tidak mengubah kalender akademik pendidikan pada masa Pandemi Covid-19. Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dimulai pertengahan Juli 2020.
Sedangkan pembukaan kembali sekolah menunggu kondisi aman dari dampak Covid-19.
Untuk itu, perlu segera dilakukan pembahasan Penyusunan Kalender Pendidikan.
Memang sudah ada draf kalender pendidikan PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Pelajaran 2020/2020, dan kita bahas bersama, kata Bupati Zahir dalam arahannya disampaikan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus di Aula Kantor Dinas Pendidikan Batu Bara, Kamis (18/06/2020).
Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik selama satu tahun pembelajaran. Mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar dan hari libur.
Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran yang bersangkutan dalam hal ini TP 2020/2021.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara Dinas Pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, tapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan, sebut Ilyas.
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, libur khusus.
Oleh karenanya, perlu masukan, saran pendapat terhadap draf yang ada agar Kalender Pendidikan dapat membantu guru dan peserta didik dalam melaksanakan dan mengikuti proses pembelajaran di Kabupaten Batu Bara, harap Kadisdik kepada peserta Rapat Koodinasi Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TP 2020/2021.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Zainal Alwi mengatakan, Fungsi Kalender Pendidikan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Karena itu, Dewan Pendidikan Batu Bara
mendukung Rakor yang dihadiri stakeholder pendidikan untuk membantu merampungkan dan menyempurnakan draf Kalender Pendidikan yang sudah dimulai oleh Dinas Pendidikan.
Ketua Komisi III Amat Mukthas mendukung penyempurnaan draf Kalender Pendidikan Terutama permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif maupun waktu libur.
Dalam Rokor juga dibahas persiapan adaptasi memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Kabid Dikdas Irwansyah mengatakan, salah satu kunci sukses menghadapi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pola adaptasi perilaku di sektor pendidikan.
(bento)