*Kompensasi utang ke saham bisa salah satu solusi
membaranews.com-[Sumut]
Pemerintah Pusat, DPR RI diharapkan mencari solusi ‘win-win solution’ terhadap penyelesaian tunggakan utang pajak Air Permukaan Umum (APU) PT Inalum sebesar Rp 2,3 Triliun kepada Pemprov Sumut.
Wakil Ketua Kadin Sumut Sanggam SH Bakkara mengemukakan hal itu kepada membaranews. com di Medan, Minggu (9/2) sehubungan masih terkatung-katungnya penyelesaian utang BUMN tersebut cukup lama meski telah melalui proses keputusan supremasi hukum di pengadilan.
Tokoh Batak itu minta pemerintah pusat segera mencari solusi jangan sampai ada kebuntuan tentang pembayaran pajak APU ini. Hal ini bukan saja demi kepentingan daerah tetapi pada hakikatnya untuk kepentingan rakyat di Sumut,” ujar Sanggam mantan anggota DPRD Sumut itu.
Sanggam berulang mengimbau Pemerintah Pusat dan DPR RI mencarikan solusi ‘win-win solution’. Misalnya utang itu dikompensasikan menjadi saham Inalum kepada provinsi dan kabupaten, kota yang dibagi secara proporsional.
Dalam hal ini provinsi dan kabupaten,kota yang terkait dengan Inalum dikompensasikan dengan membeli saham dari utang tersebut. Jadi Inalum tidak lagi terbeban utang, sementara provinsi tidak lagi terkatung-katung dalam piutangnya. Jadi tidak stagnan,” sebutnya.
Kalau sudah ada saham provinsi dan kabupaten,kota lanjutnya berarti nanti sudah jelaslah kontribusi Inalum bagi daerah. Ini wajar karena perusahaan ini berada di wilayah provinsi Sumut.
Justru itu dukungan serius DPR RI dalam mencarikan solusi meski diakuinya tidak gampang. Kompensasi saham hanya salah satu solusi dan bisa saja ada solusi lain yang lebih konkrit,ujarnya.
Sanggam memandang supremasi hukum sudah ditempuh sampai ke Mahkamah Agung,namun jika masih bisa dinegosiasikan solusi ‘win-win solution’ kenapa tidak ?. Lagipula ini kan ‘G to G’ sama-sama pemerintah. Dengan solusi ‘win-win’ misalnya kompensasi saham maka pemerintah tidak ‘loosing face’ sementara pemda terakomodir pendapatannya.
Sanggam yakin Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan hal ini secara arif dan bijaksana. Gubernur Sumatera Utara sebaiknya memabahas masalah ini bersama bupati dan walikota dan membicarakannya kepada pemerintah pusat.
“Nanti ke depan jika terealisasi kompensasi saham ini dan provinsi maupun kabupaten kota sudah ikut pemegang saham, mungkin bisa dibahas pengurangan pajak APU Inalum. Kan daerah sudah dapat keuntungan,” ujarnya.
Tentang utang Rp 2,3 triliun, Sanggam mengakui daerah sangat membutuhkannya. Selain untuk membiayai pembangunan, utang yang stagnan ini juga mengganggu kepada pembukuan dan neraca anggaran.
“Utang ini apabila dibayar Inalum dan dibagi secara proporsional kepada kabupaten,kota akan bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur, pembangunan sumberdaya manusia dan lainnya. Kita berharap keberadaan Inalum memberi manfaat bagi pendapatan daerah, seperti Proyek Jatiluhur misalnya yang memberikan pendapatan besar bagi daerahnya,” ujar Sanggam.
Sebagaimana diketahui, Inalum kalah dalam gugatan sengketa nilai pajak APU terhadap Pemprov Sumut. Pengadilan Pajak Jakarta dalam amar putusannya tidak dapat menerima permohonan banding Inalum tersebut.
Atas putusan ini, maka Inalum diwajibkan membayar pajak terutang kepada Pemprov Sumut. Pajak APU merupakan jenis pajak provinsi yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang pajak APU diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian diatur dalam Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(rul)