Tolak Omnibus Law Di DPRD Batu Bara, 7 Orang Ditahan, 2 Wajib Lapor

  • Bagikan

membaranws.com-(Batubara)

Unjuk Rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara berakhir ricuh.

Dari ratusan pengunjuk rasa , 45 orang yang diamankan Polres Batu Bara. Dari hasil pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Batu Bara, 9 orang ditetapkam tersangka.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press releasenya di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2020) malam mengungkapkan, dari 9 orang tersangka, 7 orang dilakukan penahanan, 2 tersangka lainnya masih berstatus pelajar harus wajib lapor.

7 tersangka adalah Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh. F (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) dan BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

2 tersangka status pelajar adalah AZ (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, MA (15) warga Kecamatan Medang Deras.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dengan cara pembinaan. Dari 36 orang yang dilepaskan seorang pelajar anak di bawah umur positip test urin Narkoba.

Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya.,ujar AKBP Ikhwan.

Para tersangka memiliki berbagai peran seperti melawan petugas yang memperbaiki, mendorong pintu pagar kantor DPRD Batu Bara dan berteriak serang, provokator, berorasi memancing emosi massa, ada yang melempari petugas pengaman dengan batu.(zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *