membaranews.com-(Batubara)
Pengelolaan perparkiran wisata Bahari alam laut / Pantai Bunga yang berada di antara dua desa yakni desa Mesjid Lama Kec. Talawi dan desa Bandar Rahmat Kec.Tg Tiram kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Bahtera Berjaya melalui Divisi PAD dengan program Smart Parking (Parkir Pintar) dan telah resmi di berlakukan pada hari ini, Sabtu ( 31/10/2020).
Program pemerintah Kab. Batubara dalam kesepakatan bersama (SKB 4) Dinas OPD yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah ( BPPRD) dan di dukung BUMD PT Pembangunan Bhatra Berjaya serta kerjasama PRIMKOPAD dalam rangka meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) yang tertuang dalam surat kesepakatan (MoU) Smart Parking No. 550/1391/DISHUB/VII/2020 sebagaimana menindak lanjuti Peraturan Bupati (PERBUP) Batubara No. 51 tahun 2020 tentang penugasan BUMD PT PBB pengelolaan Smart Parking demi menunjang pembangunan Kab. Batubara agar lebih baik dari sebelumnya.
Kepala Divisi PAD Smart Parking BUMD PT Pembangunan Bhatra Berjaya Batubara Sugiarto melalui Korlap Kec. Talawi Khairil Aswat mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Kab. Batubara perlu kerjasama seluruh unsur elemen masyarakat agar dapat bersinergitas bersama membangun serta menjaga dan menikmati hasil dari pembangunan – pembangunan yang ada di Kab.Batubara.
” Bahwa dalam kesepakatan kerjasama SKB 4 Dinas Kab. Batubara yakni Dishub, Dispora, BPPRD dan BUMD PT Pembangunan Bhatra Berjaya serta PRIMKOPAD agar dapat meningkatkan pendapatan Daerah Batubara sebagai acuan dasar perancanaan pembangunan Kab. Batubara kedepannya nanti. Hal itu perlu dukungan seluruh unsur elemen masyarakat Batubara khususnya warga sekitarnya.” Ucapnya
Sebagai dasar hukum pelaksanaan Smart Parking tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kab.Batubara No. 7 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (PERDA) Batubara No. 10 tahun 2010 tentang Retribusi jasa umum, Serta Peraturan Bupati (PERBUP) Batubara No. 15 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi parkir di tepi jalan umum, Dan Keputusan Bupati (KEPBUP) Batubara No. 242/DISHUB/2019 tentang penetapan titik wilayah pemungutan Retribusi parkir ditepi jalan umum Kab.Batubara tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Divisi PAD Smart Parking BUMD PT Pembangunan Bhatera Berjaya mengunjungi Ka.Polsek Lab. Ruku, Koramil 05 Tg Tiram dan Koramil 04 Talawi terkait koordinasi dan kerjasama dalam hal menjaga serta melaksanakan keamanan ketertiban di tengah masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Ka. Polsek Lab. Ruku AKP Mhd Iskad SH beberapa waktu yang lalu saat dikunjungi di ruangan kerja nya mengatakan bahwa perlu kerjasama menjaga Kamtibmas di tengah masyarakat agar pengunjung dan investor mau datang ke Batubara dan terlebih menghimbau kepada BUMD PT Bahtera Berjaya memberdayaan berbagai unsur elemen masyarakat dan itu sangat penting dalam hal kearifan lokal pengelolaan aset Daerah.
Selanjutnya, Program BUMD Divisi Smart Parking akan terus melakukan terobosan-terobosan terutama dalam perbaikan Manajemen, sistem pengelolaan PAD, Hal itu diharapakan agar dapat meningkatkan PAD di Kab.Batubara. Namun tak terlepas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat dituntut ikut andil memberikan perhatian terhadap Keamanan, Ketertiban Nasional dalam setiap kegiatan ditengah masyarakat khususnya di Kab.Batubara.
Menurut beberapa orang warga pengunjung pantai wisata bahari alam laut (Pantai Bunga ) menyampaikan bahwa tujuan destinasi wisata masyarakat di beberapa Kab/Kota yang bersempadan dengan Kab.Batubara sangat antusias menjadi kan pantai bunga menjadi tujuan destinasi wisata mereka,namun disayangkan akses jalan menuju lokasi pantai sangat buruk dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Untuk diketahui,menurut informasi yang di himpun bahwa pembangunan akses jalan menuju pantai bunga akan dibangun / diperbaiki pada tahun 2021 menggunakan dana APBD Batubara.(Rel)