Sumut Raih WTP Tujuh Kali

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pemprov Sumut kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI pada rapat paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Senin siang (24/5/2021).Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diperoleh Sumut.

Hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina, Anggota DPD RI WTP Simarmata, Badikenita Sitepu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Forkopimda Sumut, Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Achsanul.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengtakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dapat diberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriterianya yakni, penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Sumut, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Sumut. Dengan demikian, Pemprov Sumut telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya,” ujar Bahrullah.

Namun Opini WTP adalah pernyataan profesional , bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus direspons sebagai bahan perbaikan kedepan. Adapun rekomendasi disampaikan BPK sebanyak 1.522 dan telah ditindaklanjuti 1.273 atau 83,64 persen , menyisakan 16,36 persen atau hanya bersisa 249 rekomendasi.

Beberapa rekomendasi menjadi catatan BPK di antaranya , kepada inspektorat agar meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan penanganan Pandemi Covid-19. Sekaligus memproses pengembalian jika ada kelebihan pembayaran ke kas daerah. Begitu juga kepada para Kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan, menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.

BPK juga menyoroti peningkatan infrastruktur jalan sesuai RPJMD 2019-2023 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap. BPK merekomendasikan agar Pemprov Sumut dapat menyusun dokumen jalan memadai, indikator penentuan skala prioritas sekaligus pedoman monitoring dan evaluasi (Monev) dan menyusun pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam penanganan jalan, termasuk rencana evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.

Mendapatkan Opini WTP tujuh kali secara berturut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja dan dukungan semua pihak sehingga Pemprov menerima penghargaan dalam hal pengelolaan keuangan. Dengan demikian seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi akan bersemangat untuk berbuat lebih baik lagi di masa mendatang, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Tadi kami sudah bicara dengan Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran. Kami akan segera evaluasi untuk memperbaiki dan menjalankan rekomendasi BPK di masa mendatang. Pastinya, kedepan harus lebih baik dari sekarang,” sebut Edy.

Hingga kini, Pemprov Sumut bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus berkoordinasi dan bekerja untuk menanganani pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun stimulus ekonomi kepada masyarakat yang berdampak di semua sektor kehidupan.

Gubernur berharap, bencana non alam ini segera usai agar perekonomian kembali membaik.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting minta Gubernur segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memberi opini WTP, dengan menyusun Ranperda tentang Pertanggungjawaban kepada para Anggota Dewan agar dilakukan pembahasan.(SW)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *