membaranews.com–(Medan)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) di Rumah Dinas Wagun Jl. Teuku Daud Medan, Rabu (18/11/2020) dipimpin Wagub Musa Rajekshan memutuskan pemberhentian Makmur Nasution dari jabatan Direktur Utama.
Sebagai pemegang saham terbesar, Wagub Musa Rajekshah menyetujui pemberhentian Dirut PT. PPSU. Penggantinya ditentukan ke depan. Wagub berharap perusahaan tetap berjalan.
Peran BUMD milik Pemprov Sumut itu dibutuhkan untuk meningkatkan PAD. Jika kinerja BUMD baik maka PAD akan meningkat sehingga bisa menyejahterakan masyarakat Sumut.
Wagub minta Direksi PT PPSU serius bekerja agar PAD meningkat. “Kalau BUMD baik kinerjanya, PAD meningkat,” ujar Wagub.
Komisaris Utama PT. PPSU Hendra Suryadi mengatakan, pengusulan pemberhentian Amir Makmur Nasution dari jabatan Dirut PT. PPSU disepakati Rapat Komisaris.
Asisten II Walikota Binjai Dahnial Reza mewakili Pemerintah Kota Binjai sebagai pemegang saham mendukung keputusan Wagub. “Keputusan yang diambil dalam RUPS, kami dukung,” ujar Dahnial.
PT. PPSU adalah BUMD bergerak di sektor energi, pertambangan, transportasi. Beberapa unit usaha antara lain operasional Kapal Roro Danau Toba, pengelolaan PRSU.(rul)