membaranews.com-(Gunungsitoli)
Rekstruturisasi Kredit yang ditawarkan oleh MCF Cabang Guningsitoli tidak manusiawi mencekik leher nasabah.
Seorang nasabah, Yamasokhi Mendrofa usau bertemu salah seorang Pegawai MCF Gunungsitoli untuk menindak lanjuti surat permohonan Relaksasi/penundaan pembayaran Angsuran selama wabah Covid 19 berlangsung sesuai dengan Instruksi Presiden RI mengatakan, pihak MCF Cabang Gunungsitoli menawarkan Rekstruturisasi Kredit.
Namum setelah diuraikan secara rinci justru bukan meringankan beban, malah memberatkan.
” Apa yang ditawarkan oleh pihak leasing tersebut benar benar mencekik leher masyarakat. Sudah lagi ekonomi susah malah mereka mengambil kesempatan meraup ke untungan di Wabah Nasional ini . ” Ini tidak manusia, tidak adil “, kata Yamasokhi Mendrofa.
Yamasokhi menungungkapkan, sebelumnya pada tahun 2019 dia kredit sebuah kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha NMAX di MCF Cabang Gunungsitoli
dengan cicilan Rp. 1.321.000/ bulan selama 33 bulan, sudah berjalan 9 bulan. sisa 24 bulan lagi.
Sementara yang di tawarkan oleh MCF adalah dengan membayar :
- Rp.1.045.000/bulan dengan Tenor waktu menjadi 36 bulan
- selama 2 bulan kedepan Hanya membayar 670.000.- dan bulan selanjutnya membayarakan Rp. 1.350.000 dengan tenor menjadi 26 bulan.
Menyikapi permasalahan ini, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Arman Zebua berharap lembaga pembiayaan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sebab, apa yang di tawarkan ileh pihak MCF sudah tidak wajar lagi.
Berdasarkan hitungan manual nilai rupiah yang ditawarkan oleh MCF melebihi dari pokok hutang dari nasabah Yamasokhi Mendrofa.
” Seharusnya Lembaga Pembiayaan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan, jangan memberatkan masyarakat apalagi saat ini negara kita sedang di landa bencana nasional wabah Covid-19 yang berakibat rontoknya perekonomian masyarakat” tegas Arman Zebua. (sbh)