membaranews.com(Medan)
Komisi B DPRD Sumut melaksankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Sumut Poldasu, Lantamal I Belawan membahas permasalahan maraknya penggunaan pukat trwal di Pantai Timur Sumatera Utara di ruang rapat Komisi B DPRD Sumut,Senin (9/3)
RDP dihadiri Ketua Komisi B Viktor Silaen, Wakil Ketua Ahmad Hadian, anggota Komisi B Tuani Lumbantobing, Hj. Hidayah Herlina Gusti Nasution, Danlantamal Belawan diwakili Brigjen Rasyid,Kapoldasu diwakili Wadir Polairud Polda Sumut AKBP Henry Wijaya Siahaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Partogi Panggabean, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Andre Fahruddin dan Perwakilan Pemuda Peduli Nelayan Sumatera Utara (PPN SU).
RDP di Komisi B dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi unjukrasa yang dilakukan PPN SU di Kantor DPRD Sumut, dengan membawa tuntutan agar DPRD Sumut selaku wakil rakyat memanggil stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan pukat trawl di perairan Sumut.
Ketua Komisi B Victor Silaen mengapresiasi pemuda yang peduli dengan nasib nelayan .
“Berkat kalian menyurati kami maka kita lakukan RDP agar permasalahan dapat diselesaikan” ujar Viktor.
Penggunaan pukat trawl sejatinya telah diharamkan sesuai UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan PermenKP No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap. Namun pukat trawl masih banyak digunakan di perairan Sumut khusus di pantai timur.
Hal ini menunjukkan belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait seperti PSDKP, PPSB, PolAirud, Lantamal I.
Ketua Umum PPN SU M. Adam Malik mengatakan persolan nelayan ini klasik bapak ibu sekalian. Dari tahun ke tahun ini saja persoalan kita. Penggunaan trawl jelas menyengsarakan nelayan kecil, kami sudah lakukan investigasi dan menemukan kapal trawl yang beroperasi di perairan kita”,ujar Adam
Selain itu kami juga temukan SIUP, SIPI kapal yang bodong tidak sesuai dengan aturan berlaku. Kami menduga kuat adanya mall administrasi di instansi terkait perizinan tersebut”, tambahnya.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan kelengkapan administrasi kapal nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk kapal berukuran 30 GT kebawah.
PPN SU menilai belum maksimalnya kinerja instansi terkait dalam menangani permasalahan trawl ini baik segi perizinan dan pengawasan, PPN SU mendesak agar dibentuk sebuah lembaga yang terdiri dari stakeholder terkait dan masyarakat nelayan untuk mengawasi dan menangkap pengguna trawl di perairan Sumut.
“Melalui RDP ini, saya mewakili teman-teman PPN SU menyampaikan solusi permasalahan kita yaitu, agar segera dibentuk Satgas Ilegal Fishing yang akan mengawasi secara ketat dan menangkap pelaku Ilegal Fishing tersebut” tegas Adam.
Seluruh instansi yang hadir, Lantamal I, PSDKP, PPSB, Polairud, dan Dinas Kelautan dan Perikanan sepakat akan menghapus trawl dari laut Sumut.
Komisi B merekomendasikan pembentukan Perda dan satgas sebagai solusi tepat untuk persoalan trawl di laut Sumut. “Perda itu untuk memperketat gerak kapal pukat trawl agar ada kenyamanan bagi nelayan tradisional dalam melakukan aktifitas menangkap ikan,” ujar Ketua Komisi B Viktor Silaen kepada wartawan seusai RDP. (SW)