membaranews.com-(Medan)
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, khusus di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain sosialisasi, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang juga melakukan razia masker di sejumlah lokasi Medan dan Binjai, Kamis (27/08/2020).
Di Kota Medan, Tim Gabungan terdiri Satpol PP Sumut dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar razia masker digelar di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Saat razia, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi roda 2 dan 4 masih banyak tidak menggunakan masker. Pengguna angkutan umum masih banyak tidak pakai masker, banyak melepas masker atau pakai masker tidak benar saat beraktivitas.
Tim gabungan memberikan sanksi fisik hingga penyitaan KTP kepada warga terbukti melanggar protokol kesehatan. Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik berupa push up dan scot jump dan pengucapan Pancasila.
Di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan Hasanuddin Binjai dan banyak ditemukan masyarakat tidak memakai masker, tidak menerapkan protokol kesehatan.Tim gabungan memberi sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.
Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain, Pasar Atas, Pasar Bawah dan Terminal.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi penggunaan masker di Pasar Pancur Batu Deli Serdang,” kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang.
Aebelum melakukan razia, tim lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, salah satunya cara memakai masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan pentingnya pakai masker.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan,ujar Azhar.
Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang mengimbau masyarakatnya mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi.(rul)
Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang razia masker di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.(ist)