membaranews.com-(Palas)
NN (25) pria lajang warga Desa Pagaran Suhapas Barumum cabuli anak dibawah umur diciduk Satreskrim Polres Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIk melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah SH didampingi Kanit Idik II Ipda Budi Candra SH, Sabtu (23/1/2021) membenarkan penangkapan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap NN dipimpin Kanit Idik II Ipda Budi Candra Nasution SH di Desa Ujung Gading ,Kecamatan Sihapas Barumum , Sabtu siang (23/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB .
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Padang Lawas, Jumat (22/1/2021) bahwa anaknya sebut saja Melati telah menjadi korban cabul.yang.dilakukan NN
Menurut orang tua korban, pelaku mencabuli anaknya dimana pelaku mengajak korban ketemuan. Dengan berbagai bujuk rayu pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya hubungan suami istri. Usai melampiaskan hasrat birahinya, pelaku menyuruh korban pulang kerumahnya,ujar AKP Aman.
“NN kita tahan di Mapolres Palas, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tambah Aman .(ISN)