membaranews.com (Palas)
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro diberlakukan di Kabupaten Padanglawas mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Pemberlakuan PPKM Mikro akan diterapkan pemberlakuannya mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
“Setiap kecamatan ,kelurahan dan desa se kabupaten Palas wajib memiliki posko dalam menerapkan PPKM Mikro” ,kata TSO dalam Rakor bersama Forkopimda di Pendopo Rumah Dinas Bupati Jl. Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (9/2/2021)
Pemkab Palas bersama Forkopimda serius menangani pencegahan Covid -19 sebagai bentuk komitmen.
“Prinsip basisnya mikro yakni di tingkat desa harus ada posko.Ini berkaitan update data dan reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa dan kelurahan . Maka masing-masing desa dan Kelurahan wajib punya posko” ,ujar TSO.
Yang pernah berkontak erat sesuai hasil tracing, akan disiapkan tempat isolasi di desa.
Bupati telah menginstruksikan ,pemerintah kecamatan menyiapkan tempat isolasi bagi pasien yang dinyatakan positif tanpa gejala.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK mengatakan, penerapan PPKM Mikro tidak jauh beda dengan format kampung tangguh yang sudah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Palas
“Kita punya best practice kampung tangguh karena format SOP PPKM Mikro sangat mirip kampung tangguh yang sudah punya referensi “,ujar Kapolres
Rakor menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19 tentang PPKM) berskala Mikro harus diimplementasikan dengan melibatkan kecamatan dan desa.(ISN)
Foto :
Bupati Padanglawas TSO bersama Forkopimda Rakor penerapan PPKM di Pendopo rumah dinas Bupati.(ist)