membaranews.com-(Batubara)
Polsek Medang Deras meringkus 3 orang sindikat curanmor di tempat berbeda, 1 orang masuk DPO (buron), Minggu (05/07/2020).
3 pelaku curanmor itu Suhendro alias Hendro (22) warga Dusun X Impres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Priandi alias Andi Kacong (30) warga Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Supri (42) warga Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan Manto (30) warga Desa Pematang Bamban Kecamatan. Nibung.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH melalui Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andreas Siregar SH kepada wartawan, Senin, (06/07/2020) menjelaskan, penangkapan 3 tersangka pelaku berdasarkan pengaduan korban Muhammad Yusup (57) warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dengan nomor LP/56/VII/2020/SU/Res. BB/Sek. M. Deras tanggal 05 Juli 2020.
Aksi curanmor terjadi Sabtu 04 Juli 2020 sekira pukul 07.00 Wib. Korban Muhammad Yusup berangkat ke sawahnya di Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Medang Deras mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3116 VAR warna hitam.
Setibanya di areal sawahnya, korban memarkirkan sepeda motornya di beteng sawah dengan kondisi stang terkunci. Selanjurnya korban memulai pekerjaanya menyemprot hama. Sekira pukul 10.00 Wib, ketika korban hendak mengisi air tangki alat semprot, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada lagi di tempat semula lalu korban mencarinya disekitar sawahnya, namun sepeda motornya tidak kelihatan
Korban bertemu dengan seorang warga bernama Syahril dan mengatakan, melihat sepeda motor korban melintas dikendarai seorang laki-laki memakai topi dan masker, baju kaos warna merah dengan tergesah-gesah.
Mendengar keterangan Syahril, korban berusaha meminjam sepeda motor warga dan pergi mencari ke arah simpang galon, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Korbanpun dengan perasaan kecewa pulang ke rumah.
Tak berapa lama korban berada di rumahnya, sekira pukul 18.00 Wib, salah seorang warga bernama Ali datang kerumah korban dan mengatakan, saat dirinya sedang mengatur mobil membawa tanah di Simpang Walet Desa Pakam, ada melihat sepeda motor korban melintas dibawa tersangka Hendro.
Warga berhasil mengamankan tersangka Suhendro alias Hendro di Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras.
Tim Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Iptu R. Tambunan mendapatkan informasi mengamankan Kemudian tim yang dipimpin Iptu R Tambunan memboyong pelaku Suhendro ke Polsek Medang Deras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Suhendro alias Hendro mengakui mencuri satu unit sepeda motor merk Vixion pada hari sabtu 04 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras bersama temannya Priandi alias Andi Kacong.
Hendro mengatakan, sepeda motor korban telah digadaikannya kepada seorang bernama Manto sebesar Rp 500,000 di Desa Pematang Bambai Kecamatan Nibung Hangus. Saat menggadaikan sepeda motor Suhendro ditemani temannya Supri .
Mendengar pengakuan Suhendro, Tim Reskrim Polsek Medang Deras bergegas menangkap seorang pelaku Priandi alias Andi Kacong di rumahnya Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador. Selanjutnya Tim menangkap terhadap Supri di gudang CPO milik marga Siregar di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai dan mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3116 VAR di Tukat Manda Desa Silau Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Petugas memburon satu pelaku lagi dan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap sindilkat curanmor yang lebih besar. (bento)