membaranews.com-(Batu Bara)
Polres Batu Bara berhasil menggagalkan pengiriman 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan di berangkatkan Ke Malaysia. 19 HP dan 13 pasport disita petugas.
17 TKI Ilegal tersebut direncanakan diberangkatkan. menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di perairan Selat Malaka 13 orang TKI Ilegal itu dari Provinsi Jawa Timur,Jawa Barat dan Aceh,kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan di Mapolres Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (11/1/2021)
Ikhwan mengungkapkan, para TKI ilegal di amankan petugas di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, di rumah milik Haidir alias Khoirul.
Pemilik kapal tongkang Deni ditetapkan sebagai tersangka dan masih buron termasuk Haidir pemilik rumah sebagai tersangka.
Sementara 17 orang TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia untuk sementara akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di pulangkan ke daerah asalnya. Hasil pemeriksaan petugas, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya 2,5 juta sampai 3 juta.
Tersangka dikenakan pasal 2, 10 dan 11, Undang – undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara, ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubag Humas AKP Niko Siagian.
Saat diinterogasi Kapolres Batu Bara, Haidir mengaku baru kali ini melakukan penampungan TKI ilegal.
“Saya tidak tahu kalau yang saya lakukan ini melanggar hukum. Saya cuma menyediakan penginapan sementara sebelum berangkat,” ungkap Haidir.
Aku cuma dibagi 300 ribu untuk sewa rumah dan mengambil jasa kasih makan para personil, satu orang 10 ribu untuk satu kali makan.
“Menyesal saya pak, minta maaflah pak, gak tau kalau yang kulakukan ini salah di mata hukum,” ucap Haidir menyesali perbuatannya.(zul)