Medan I membaranews.com
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba menjadi target operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, ada 13 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba
Barang bukti diamankan sabu 47,75 kg, ganja 300 kg, ekstasi 9.932 butir,” kata Yemi , Rabu (16/08/2023).
Modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumut.
Barang bukti sabu berasal dari Malaysia dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Sabu-sabu akan dikirim ke Palembang.Untuk barang bukti ganja berasal dari Aceh akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 tersangka mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang itu.
Yemi menambahkan, barang bukti narkoba telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba.
23 tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup. (AVID/R)