*Ada Miss Data Covid-19
membaranews.com-(Medan)
Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat menerapkan kenormalan baru (new normal) usai status tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir 29 Mei 2020. Untuk mempersiapkan hal tersebut Pemprov segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota agar tidak ada disinformasi terkait new normal.
Plt Kepala Diskominfo Sumut Irman Oemar mengatakan saat ini informasi harus cepat dan tepat disalurkan ke daerah karena kebijakan saat ini sangat dinamis. Dengan cepat dan tepatnya arus informasi ke daerah maka pemerintah daerah juga bisa cepat mengambil kebijakan.
“Diskominfo adalah lokomotif informasi bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga ke pemerintah sendiri termasuk kepada kepala daerah. Dengan cepat dan tepatnya informasi maka kita bisa dengan cepat membuat kebijakan, itu sangat diperlukan disituasi saat ini,” kata Irman.
Untuk menerapkan new normal di sebuah daerah ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk kondisi epidemiologi. Seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu (≤ 50%), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu dan penurunan jumlah meninggal. Selain itu juga ada peningkatan data pasien positif yang sembuh.
Untuk kategori surveilans kesehatan masyarakat, daerah harus meningkatkan pemeriksaan spesimen dan tingkat positif kurang dari 5% dari seluruh spesimen yang diambil, penurunan mobilitas penduduk serta tracing contact kasus positif.
Pada kategori kesiapan layanan kesehatan masyarakat, daerah harus memiliki ruang isolasi untuk setiap kasus di RS, jumlah APD tenaga kesehatan yang tercukupi dan cukupnya jumlah ventilator yang tersedia (asumsi 1% dari jumlah kasus positif).
“Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi daerah sebelum menerapkan new normal. Itu harus menjadi pertimbangan kuat sebelum menerapkan new normal,” sebut Irman yang juga Kepala Balitbang Provinsi Sumut.
Di Sumut ada 16 kabupaten/kota yang masih belum terpapar Covid-19 (zona hijau atau nihil kasus positif Covid-19). Daerah tersebut adalah Batubara, Humbahas, Labusel, Madina, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Paluta, Palas, Pakpak Bharat, Samosir, Tapsel, Tapteng, Kota Gunungsitoli dan Sibolga.
Ada tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali yaitu Medan, Kabupaten Deliserdang dan Simalungun. Ada 16 zona hijau dan 13 zona kuning.
“Jadi daerah-daerah yang masuk zona hijau dan beberapa yang kuning memenuhi syarat dalam menjalankan new normal,” ungkap Irman pada teleconference pertama dengan Kadis Kominfo kabupaten/kota se-Sumut.
Irman berharap Diskominfo kabupaten/kota memiliki koordinasi yang kuat demi memberikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar tidak terjadi disinformasi dan juga pesan yang diberikan pemerintah sampai dan diterima kepada masyarakat.
“Mungkin sebelumnya ada beberapa masalah miss komunikasi sehingga data provinsi dan daerah berbeda terkait kasus Covid-19. Sekarang kita akan perkuat koordinasi sehingga kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi,” tegasnya. (rul)