Penjual Miras Online ,Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara Polres Palas 

  • Bagikan
Penjual Miras

membaranews.com (Palas)

Seorang penjual minuman keras (miras) jenis tuak secara online berinisial MH warga Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) terjaring razia pekat Sat Sabhara Polres Padanglawas,Sabtu malam (6/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito.SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP M.Husni Yusuf .SH mengatakan, penjual tuak sistem online berada dilokasi lapangan bola Maduma telah kita amankan bersama barang bukti miras tuak .

Kata Yusuf, dari lokasi cafe tuak tersebut diamankan barang bukti berupa 1 derigen warna biru berisi tuak yang telah dibungkus/ditutupi dengan  karung goni ,10 derigen biru kosong dan 10 bungkus plastik berisikan tuak.

“Penjual miras online bersama barang bukti tuak digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut” ,kata Yusuf .

“Penjual miras tuak online ini tidak memiliki izin, melanggar pasal 3 Perda Kabupaten Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol” ,tambah Yusuf (ISN)

Foto :

MH, penjual miras jenis tuak sistim online menjalani pemeriksaan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *