Pembangunan Jembatan kayu di atas hutan mangrove. Ini Komentar DPD ANKM-I Batu Bara

  • Bagikan
M. Adam Malik Sekretaris DPD ANKM-I Batu Bara

membaranews.com-(Batubara)

Komisi 2 DPRD Batubara menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan Batubara. Kali ini membahas pembangunan jalan produksi di kawasan pantai sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, yang berdampak terhadap kelestarian hutan mangrove dan pemakaian wilayah pantai, Selasa kemarin (15/12/2020).

Sementara di tempat terpisah Plt Kadis Perikanan Batubara Antoni Ritonga diwakili Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI) Azmi, menegaskan tidak diperlukan ijin untuk membangun jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah.

Dijelaskan Azmi, sesuai UU 32 Tahun 2004, disebutkan mulai titik 0 hingga 4 mil laut, merupakan wewenang kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Batubara.

Namun pernyataan Azmi bertolak belakang dengan terbitnya UU 23 Tahun 2017, yang menyebutkan mulai dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut merupakan wewenang provinsi.

Tetapi Azmi berkilah, jika berdasarkan UU No. 23 Tahun 2017, hanya sbeatas untuk pemberdayaan masyarakat, sedangkan TPI merupakan wewenang kabupaten/daerah.

Hal ini juga menjadi perhatian dari DPD Aliansi Nelayan Kecil Modern Batubara bahwa dalam keterangannya saat di hubungi oleh pers DPD ANKM menjelaskan bahwa Dinas Perikanan Batubara telah keliru dalam memahami tatanam otonomi daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai Kabupaten. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD ANKM batubara, Senin 21/12/2020

“Saya rasa pembangunan yang sedang viral oleh dinas perikanan keliru dalam memahami undang-undang otonomi daerah ya, karena pada dasarnya bahwa UU tersebut pada pasal 12 ayat 3 kan jelas mengatur bahwa urusan pemerintahan pilihan itu ada salah satunya kelautan, kehutanan dll. Ungkap adam selaku sekretaris DPD ANKM

Soal perizinan, Plt Kadis Perikanan Batubara Antoni Ritonga diwakili Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI) Azmi, menegaskan tidak diperlukan ijin untuk membangun jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah.

Dijelaskan Azmi, sesuai UU 32 Tahun 2004, disebutkan mulai titik 0 hingga 4 mil laut, merupakan wewenang kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Batubara.

Adam malik menjelaskan soal perizinan tersebut mengatakan jika aturan perundang-undangan tidak pada kewenangan kabupaten maka mau memakai izin atau tidak itu tidak ada urusannya, jika pemkab tidak tunduk dalam uu 23 tahun 2014 maka bisa saja itu di bongkar atau di pidanakan dengan pidana pengrusakan hutan mangrove siapa yang memberi kerja.

“Jangan sampai keliru la, memang gak perlu ada izin atau apalah itu selagi uu itu pasalnya sudah di paku mati dan tidak dapat di ganggu gugat, dalam pasal 14 kan sudah dijelaskan bahwa Batas wilayah 4 (empat) mil dalam ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan, sedangkan kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi. Inilah yang menjadi argumen dinas perikanan sehingga katanya bisa di bangun”. Ungkap adam.

Disinggung soal hutan mangrove yang di tebang untuk pembangunan tersebut adam menjelaskan kembali bahwa uu itu kan telah mengatur soal hutan san itu kewenangan dari pada pemerintah provinsi dalam moratorium uu nomor 23 tahun 2014.

“Saya rasa kalau dinas perikanan dalam keterangannya menggunakan uu nomor 32 tahun 2004 itu jelas salah karena ada undang-undang yang baru yaitu 23 tahun 2014 dan mulai di jalankan tahun 2017, dan saya ingatkan ini soal hutan lindung mangrove yang kabupaten tak memiliki kewenangan, kecuali hutan kota itu baru kewenangan dari pemkab sesuai dengan pasal 14 ayat 2”. Tegas adam.

Kemudian terkait dengan penebangan pohon mangrove pada lokasi pekerjaan karena kata azmi Tidak perlu ijin lagi. Ada  peraturan yang menyatakan  sepanjang jumlah mangrove perhektare masih di atas 1000 batang masih diperbolehkan melakukan penebangan,” terangnya.

Adam menjelaskan bahwa “baiknya kita survei saja itu benar tidak ada 1000 pohon per hektar maka bisa di tebang. Dan jelaskan juga lah pasal dan undang-undangnya kenapa diperbolehkan. Jangan di framing soal lingkungan hanya untuk proyek yang tak pada tempatnya”. Ungkap adam.

Kemudian adam mengingatkan kembali area tersebut berada di hutan konservasi mangrove itu yang menjadi salah. Dalam hal ini tentunya secata struktural saja pemprov harus ambil tindakan.

Dan adam menjelaskan bahwa “Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta”. Pungkas adam.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *