membaranews.com (Palas)
Setelah pemilik cafe penjual miras jenis tuak satu persatu diamankan, kini giliran pasok tuak digiring ke kantor polisi.
Minggu siang kemarin (7/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB, MSD pemasok tuak ke cafe-cafe berhasil diamankan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas)
“MSD adalah pensuplay miras jenis tuak ke cafe terselubung dilokasi belakang masjid Desa Tanobato Kecamatan Barumun”,kata Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP M.Husni Yusuf.SH,Minggu (7/2/2021).
Menurut Yusuf, penjual yang mensuplay miras ke cafe -cafe sekitar Kecamatan Barumun merupakan warga Linngkungan V ,Kelurahan Pasar Sibuhuan telah diamankan bersama barang bukti miras .
MSD berhasil diamankan petugas menindaklanjuti pengakuan TD alias Menek bahwa miras jenis tuak dibelinya dari salah seorang berinisial MSD .
Menindak lanjuti pengakuan tersebut ,Sat Sabhara Polres Palas melakukan pengembangan kasus tipiring tersebut dan berhasil mengamankan MSD,ungkap Yusuf
Dari tangan MSD diamankan barang bukti miras jenis tuak 1 derigen warna biru berisi tuak, 2 derigen kosong warna biru yang telah habis tuaknya.
MSD yang menjual miras tanpa izin telah melanggar Perda Kabupaten Padanglawas Nomor : 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN)
Foto :
MSD , penyuplay tuak ke sejumlah cafe diamankan Sat Sabhara Polres Palas bersama barang bukti tuak .(ist)