membaranews.com (Batu Bara)
Polres Batu Bara memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dalam menghindari penularan Covid-19 di Kantor Pos Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,Selasa(16/2/2021).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis,SH,MH langsung turun melakukan pemantauan kegiatan tersebut dalam kegiatan pemberian Bantuan Sosial. Tunai (BST) Tahap II.
Kapolres menjelaskan, ada beberapa hal harus dipahami dalam PPKM Mikro yang kita jalani saat ini dalam mengantisipasi kerumunan yang di lakukan masyarakat.
Kami harus menerapkan himbauan lebih tegas lagi terhadap kegiatan dilakukan masyarakat dalam pengambilan BST dari pemerintah.
“Polres Batu Bara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan agar tidak menjadi kerumunan masa yang berlebihan”, ujar Kapolres
Menurut Ikhwan, saat ini kita lakukan di lokasi kantor pos dan memecah kerumunan menjadi 3 lokasi ,mengarahkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak , memakai masker, mencuci tangan dan menghidari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid 19.
“Ini akan kita lakukan di seluruh jajaran wilayah hukum polres Batu Bara”,ungkap Kapolres
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi mengatakan, ada sekitar 400 warga dari berbagai Desa di Kecamatan Lima Puluh yang mengambil bantuan BST, dimana warga terbanyak akan kita alokasikan di tempat yang lebih luas.
“Sedangkan warga yang lanjut usia ditempat yang lebih nyaman , yang masi muda sudah diatur wilayahnya.Tentunya semua harus menaati protokol kesehatan” ,ujarnya.
Upaya memudahkan pengambilan BST warga yang sudah lanjut usia tidak dilakukan antrian, cukup dengan duduk dan nantinya personil Polri akan melakukan pengambilan BST di lokasi kantor pos,tambah AKP Rusdi.(Zul)