membaranews.com-(Gunungsitoli)
Salah seorang Nasabah PT. MAF Cabang Gunungsitoli, Ama Hendrik Mendrofa warga Kabupaten Nias berharap pihak Perusahaan Pembiayaan patuhi Instruksi Presiden.
Demikian disampaikan Ama Hendrik Mendrofa kepada wartawan usai mengantarkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Cicilan Akibat Bencana Wabah Virus Corona. Sabtu (28/3)
“Saya barusan menyampaikan surat permohonan penundaan pembayaran cicilan kepada PT. MAF Cabang Gunungsitoli pada hari ini. Hal ini saya lakukan lebih awal untuk menghindari terjadinya kesalah-pahaman, apalagi kalau debtcolector datang melakukan penagihan.
Jujur, untuk situasi yang saya alami saat ini bahkan dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia, akibat wabah Virus Corona membuat penghasilan dan pendapatan saya sebagai Pengelola Parkir tidak cukup untuk membayar cicilan “, ujar
Ama Hendrik.
Ama Hendrik berharap, agar permohonannya diterima oleh Pimpinan PT. MAF Cabang Gunungsitoli dengan pertimbangan kemanusian dan Ketuhanan Yang Maha Esa, tambahnya.
Akibat situasi yang semakin mencekam akibat wabah virus corona, seluruh wilayah parkiran hampir tidak ada yang berkunjung karena adanya himbauan pemerintah dan penegak hukum untuk Social Distance.
Berdasarkan pantauan wartawan, perusahaan pembiayaan Non Bank PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang Gunungsitoli, Sumatera Utara masih belum menerapkan himbauan Presiden Jokowi agar lembaga perbankan dan non-perbankan lewat OJK untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun.
Kenyataannya dilapangan berbeda. Hal tersebut diketahui dari pengumuman yang tertempel di dinding Kantor PT. MCF Cabang Gunungsitoli di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli, Sabtu (28/3).
Adapun bunyi dari pengumuman tersebut yakni; “Terkait berita penangguhan cicilan kredit untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut dari PT. MAF, MCF mohon untuk melakukan pembayaran tepat waktu sesuai jatuh tempo hingga ada pemberitahuan lebih lanjut”.
Selain itu, tertulis juga kalimat bahwa, “Selaku bagian dari industry keuangan non bank (IKNB) yang ada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu regulasi dari OJK untuk perusahaan pembiayaan. Sebelum keluar aturan resmi tertulis untuk perusahaan pembiayaan, nasabah diminta untuk tetap melakukan pembayaran”. Demikian tertulis dalam pengumuman itu.
Seperti dikutip dari media JPNN.com, Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada para Gubernur lewat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3) lalu bahwa “OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi. (sbh)