Meutya Hafid Serap Aspirasi Pers Sumatera Utara Terkait Omnibus Law

  • Bagikan

membaranews.com-(Sumut)

Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Hafid bertemu dengan puluhan Wartawan Sumatera Utara berkaitan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang didalamnya ada aturan tentang Pers.
Meutya Hafid ingin mengetahui dan menyerap aspirasi komunitas Pers Sumut.

Meutya Hafid kemudian menegaskan sikap Fraksi Golkar DPR-RI yang berusaha seoptimal mungkin mengawal kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ada upaya revisi beberapa pasal di RUU Omnibus Law terkait pers, hal itu lebih pada penguatan bukan untuk melemahkan pers,” kata Anggota DPR-RI Dapil Sumut I.

Misalnya, sanksi pidana dan administratif bagi perusahaan pers yang terbukti melanggar UU 40/1999 Tentang Pers, masih diperlukan.

Jadi saya menilai apa yang ada dalam draf RUU Omnibus Law, rasanya tidak perlu ditolak, ujar Meutya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Perkonomian RI I. Ketut Hadi memandang perlunya Undang-Undang Ombibus Law karena ada 76 Undang-Undang yang overlap (tumpang tindih) sehingga menghambat perekomian dan pertumbuhan investasi.

Pemerintahan Jokowi memang berusaha agar pertumbuhan investasi di berbagai bidang berjalan kencang. Yang menjadi daya dukung percepatan pembangunan ekonomi adalah salah satunya faktor regulasi.

Jangan ada banyak peraturan yang mengatur dalam satu bidang, padahal dalam prakteknya sederhana aturannya. “Jadi penerapan aturan itu mudah, tidak rumit, tidak birokratis “, sebut Ketut.

Sistim satu atap/terpadu dan sistem online dalam pengurusan izin sebagai contoh sebagai cara yang tepat untuk mempermudah investasi.

Hal-hal seperti inilah yang diatur dakam UU Omnibus Law nanti.

Hadir dalam FGD Omnibus Law di Gedung PWI Sumut Jl. Adinegoro Medan itu Ketua PWI Sumut Hermansjah, Sekretaris Edward Thahir, Wkl. Ketua Bid. Organisasi Khairul Muslim, Ketua Dewan Kehormatan H. Sofyan Harahap, Ketua IJTI Budi Tanjung, Pengurus AJI, FJP, dan wartawan media menstreem, non-menstreem. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *