Masuki Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan Sembilan Fatwa terkait ibadah di bulan Ramadhan 1441 H. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut. 

Sembilan Fatwa dikelompokkan menjadi empat. Yakni, Tata Cara Sholat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Puasa dan Zakat.

Tata Cara Sholat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI.

Harus menggunakan masker. Yang boleh ke masjid hanya laki-laki. Untuk perempuan dan anak-anak Sholat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat. Tetapi ada syaratnya, hanya laki-laki yang diperbolehkan sholat jamaah di masjid, tarawih, Sholat Jumat, Sholat lima waktu. Bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19.

Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” sebut Akmaluddin.

Untuk jarak shaf sholat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan yakni sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Setiap sholat MUI dianjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat sholat jamaah dan shalat sendiri.

Untuk shaf tidak ada perubahan tapi jangan terlalu rapat. Perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap sholat jamaah atau sendiri.

MUI tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan berasal dari alkohol kimiawi bukan khamar.

BKM dianjurkan membersihkan masjid sesuai protokol kesehatan pemerintah. Boleh menggunakan dana BKM untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer, peralatan pembersihan masjid sesuai protokol, membayar uang transportasi imam atau ustaz.

Soal puasa, MUI memutuskan tidak ada perubahan. Hanya ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, boleh berbuka tapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan.

Masalah Zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.

Keputusan MUI Sumut dikeluarkan 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com. (rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *