membaranews.com-(Batubara)
Fendi (65) warga Dusun 12 (Dusun Jati) Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara warga miskin tidak punya mata pencaharian selain bertani.
Fandi termasuk salah satu warga miskin yang terabaikan. Dia tidak pernah mendapat bantuan yang terdampak Covid- 19. Baik itu bantuan sosial tunai ( BST/BLT), bantuan sosial (Jaringan Pengaman Sosial /JPS) dari Provinsi maupun bantuan batuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Yang menjadi iba hati petani miskin ini, semua tetangganya di lingkungan Dusun Jati yang kehidupannya lebih, notabene kerabat Kepala Dusun atau Tim Sukses Kepala desa, semua mendapat bantuan.
“Yang namanya bantuan pemerintah sejak dulu tidak pernah kami dapat”, kata Fendi didampingi istri di gubuk reotnya, Senin (15/06/2020).
Memang, pihak Kepala Dusun Jati sudah berkali berkali datang kerumahnya meminta KTP dan KK untuk pendataan warga miskin. Namun nyatanya saya dari dulu enggak pernah merasakan yang namanya bantuan pemerintah.
Terlebih-lebih pada saat banyaknya bantuan pemerintah pada saat ini yang terdampak Covid-19.
Banyak tetangga saya yang mendapat bantuan sembako dan uang, tapi saya tak pernah dapat. Ada pilih kasih, ungkap Fendi dengan nada sedih yang ditemui membaranews. com baru pulang dari ladang dengan membawa sebongkah ubi kayu.
Kepala Seksi Sosial Kantor Camat Air Putih Nining kepada membaranews. com di kantornya, Senin (15/06/2020) mengakui masih banyak ketimpangan tentang penyaluran bantuan terdampak Covid-19 di wilayah Kecamatan Air Putih. Kami sudah berkali kali mengingatkan kepada pihak desa untuk berhati hati tentang penyaluran bantuan Covid -19.
Jangan ada pilih kasih, berikanlah bantuan kepada yang betul betul berhak menerimanya. Kalau yang namanya bantuan sosial dari Kemensos RI, itu memang data besnya dari Tahun 2014-2015.
Kemudian ada verifikasi ulang dilakukan Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data ini tidak bisa dilanggar.
Ada juga Surat Edaran Bupati Batu Bara yang mengatur tentang penyaluran bantuan terdampak Covid -19 bagi Aparat Desa, ASN maupun tenaga honorer dilarang menerima bantuan sosial dampak Covid-19 di Lingkungan Pemkab Batu Bara.
Apabila ditemukan ASN maupun Aparat Desa dan tenaga honorer beserta anggota keluarga dalam satu rumah, harus mengembalikan bantuan tersebut.
Dab apabila sudah terlanjur menerima atau mengambil bantuan tersebut agar segera mengembalikannya dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan, ” ujar Nining.
Pantauan membaranews. com dilapangan , setelah cairnya bantuan terdampak Covid-19, baik Bantuan Sosial Tunai ( BST) dari Kemensos RI, JPS Provinsi maupun Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa yang saat ini sudah memasuki Tahap II, banyak kelihatan terjadi kesenjangan yang membuat masyarakat bingung.
Hal ini bisa membuat kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Ini bisa dibuktikan, banyak ditemukan ada warga penerima bantuan yang tidak layak menerima. Dalam satu keluarga (1 KK) bisa dua orang yang menerima bantuan. Orang tua dan anak yang masih dalam tanggungan orang tua bisa menerima bantuan.
Ini banyak ditemukan ditengah tengah masyarakat Batu Bara, ada warga yang baru beberapa bulan menikah dab keluar dari daftar Kepala Keluarga ( KK), sudah mendapat bantuan BST maupun BLT Dana Desa, sementara masyarakat miskin tidak mendapat bantuan, ujar beberapa warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Batu Bara. ( mkb)