membaranews.com (Palas)
Menjual miras jenis tuak ,mengantarkan warga Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padangiawas (Palas) berinsial AHP ke meja persidangan tindak pidana ringan (Tipiring ) di PN Sibuhuan , Selasa (2/2/2021)
Pedagang miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Palas bersama Polsek Barumun ,Kamis malam (28/1/2021).
Sat Sabhara Polres Palas membawa AHP bersama barang bukti satu jerigen biru berisi tuak ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang Tipiring.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, AHP terbukti bersalah menjual miras tanpa izin dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim
“Terdakwa AHP disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol,” ujar Yusuf (ISN)
Terdakwa AHP menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan.(ist)