Jual Miras Tanpa Izin , Warga Hasahatan Jae Palas Dituntut 1 Bulan Kurungan

  • Bagikan
Miras

membaranews.com (Palas)

Menjual miras jenis tuak ,mengantarkan warga Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padangiawas (Palas) berinsial AHP ke meja persidangan tindak pidana ringan (Tipiring ) di PN Sibuhuan , Selasa (2/2/2021)

Pedagang miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Palas bersama Polsek Barumun ,Kamis malam (28/1/2021).

Sat Sabhara Polres Palas  membawa AHP  bersama  barang bukti satu jerigen biru berisi tuak  ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang Tipiring.

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, AHP terbukti bersalah menjual miras tanpa izin dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim

“Terdakwa AHP disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol,” ujar Yusuf (ISN)

Terdakwa AHP menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *