membaranews.com-(Humabhas)
Presiden Joko Widodo menyerahkan 22.047 sertifikat tanah untuk rakyat di Stadion Simangaronsang Doloksanggul, Selasa (27/10/2020).Disaksikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Jokowi mengatakan, kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
“Apa sih gunanya sertifikat ? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas,” ujar Jokowi.
Untuk diketahui, puluhan ribu sertifikat yang diserahkan presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, 87 sertifikat untuk bidang lahan di kawasan lumbung pangan di Kabupaten Humbahas.
“Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribuan sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat,” sebut Jokowi.
Penyerahan sertifikat untuk rakyat dihadiri langsung penerima dalam jumlah sangat terbatas untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik.
Kepada para penerima, Presiden menitip pesan untuk menjaga sertifikat dengan baik. Kepemilikan sertifikat berarti membuka akses permodalan ke perbankan bila ingin menggunakannya sebagai modal usaha.Namun, Jokowi mengingatkan dana yang diperoleh dari pinjaman hanya diperuntukkan untuk hal produktif.
“Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat saat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha,” cerita Presiden.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, langkah pengembangan pertanian dan peternakan di provinsi ini guna menyejahterakan petani dan menjadikan Sumut agraris.
“Sertifikat sangat membantu karena dia punya kepastian hukum untuk keadilan. Selama ini belum punya legalitas atas tanah, sekarang masyarakat bisa berbuat di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan,” sebut Edy.
Edy mengingatkan sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik, diperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan. Sehingga keberadaan lahan produktif di daerah ini tetap terjaga baik, terutama membangun ketahanan pangan.
“Pastinya kita berharap rakyat ikut membesarkan pertanian. Tetapi (sertifikat) tidak boleh diperjualbelikan. Yang boleh diwariskan ke anak “, ujar Edy. (rul)