membaranews.com-(Batubara)
Polres Batubara berhasil mengungkap kasus perampokan ternak bebek di Desa Kampung Kelapa Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara, Minggu sore (05/07/2020).
Empat tersangka berhasil ditangkap, satu diantaranya Hendrik Panjaitan alias Haruting (49) seorang residivis baru beberapa hari bebas dalam kasus ranmor.
Kasus perampokan dengan kekerasan terjadi, Minggu (05/07/2020). Saat itu sore hari. penjaga ternak bernama Jhon Piter Siregar bersama anaknya Juster Siregar warga Kabupaten Simalungun dipukul para tersangka yang saat itu memakai sebo penutup wajah.
Para tersangka lalu mengikat kaki dan tangan kedua korban dan selanjutnya korban diikat kepohon pisang tidak berapa jauh dari kemah korban.
Empat tersangka adalah Hendrik Panjaitan alias Haruting, Mengatur Gultom alias Atur (41), Sirait (40) , Tumpak Sirait 35 warga Desa Kampung Kelapa dan Limau Sundei masih dalam periksaan intensif.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis kepada melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Senin (06/07/2020) membenarkan kejadian perampokan terhadap dua penjaga ternak bebek di tengah persawahan Desa Kampung Kelapa, Minggu sore.
Saat itu, empat pelaku memakai sebo mengendap-ngendap kekemah tempat korban. Setelah itu tiga tersangka masuk dan menyergap korban lalu memukul korban. Kedua korban tidak berdaya dan mengikat tangan dan kaki dan menyeret korban keluar dan mengikat korban kepohon pisang, sedangkan Tumpak Sirait berjaga diluar.
Beberapa saat, datang sebuah mobil pick-up dari simpang empat Desa Limau Sundei dan secepatnya memasukkan 600 ekor bebek ke mobil pick-up seterusnya dibawa ke Tebing Tinggi.
Setelah diselidiki, pelaku perampokan dengan kekerasan ini, diyakini orang yang pernah bekerja sebagai penjaga ternak bebek.
Kalau orang biasa mana mungkin bisa menangkap bebek segitu banyak. Akhirnya dalam tempo beberapa jam kasus perampokan peterna bebek bisa terungkap. Dua tersangka dibawa petugas ke Tebing Tinggi untuk menemukan 600 ekor bebek sebagai barang bukti.
Satu dari empat tersangka Hendrik Panjaitan alias Haruting merupakan resedivis, baru bebas dari LP dalam kasus ranmor, ujar AKP Sandi. (mkb)