membaranews.com-(Medan)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 dari BPK RI Perwakilan Sumut,Rabu (23/12/2020). Gubernur didampingi Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati/Walikota.
Edy Rahmayadi menekankan pentingnya keteladanan seorang pemimpin pemerintah di daerah. Sebab sikap dan kebijakan yang dikeluarkan akan memberikan pengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
Gubernur mengungkapkan bagaimana pengaruh sikap dan perilaku kepala daerah terhadap jajarannya. Seperti disiplin dalam beribadah.
Seorang Gubernur atau Bupati/Walikota mesti memberi contoh baik bagi bawahannya sehingga sosoknya menjadi teladan dan standar bagi jajarannya.
“Kalau saya minum kopi (misalnya), kemudian saat azan berkumandang, saya tinggalkan tempat menuju rumah ibadah. Kemudian saya mengajak bawahan untuk sama-sama beribadah. Kalau sudah begitu, besok kalau minum kopi lagi, saya yakin mereka akan melakukan hal yang sama bahkan bisa saja lebih dulu dari saya (bergegas),” ujar Gubernur.
Edy minta kepala daerah bisa bersinergi dengan Pemprov melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat menuju Sumut Bermartabat.
Dari kebaikan dan sinergi diharapkan pengelolaan pemerintahan ( keuangan daerah) bisa menjadi penilaian positif dari BPK.
Menurut Edy, laporan diterima dari BPK dapat memberi gambaran atas capaian pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Yang sesuai peraturan perundangan terus dipertahankan , yang masih kurang akan ditingkatkan dan memperbaiki.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik.
Kami menyadari dengan komitmen, rasa tanggung jawab dan profesionalisme, maka tata kelola pemerintahan yang baik akan dapat terwujud,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah telah bekerja sama menyelesaikan laporan keuangan pemerintah daerah.
Dia berharap hasil pemeriksaan bisa bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.
BPK mengingatkan pemerintah daerah bisa menjalankan rekomendasi BPK selambatnya 60 hari terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima (Pemprov dan Pemkab/Pemko).
Rekomedasi LHP dapat bermanfaat bagi pengambilan keputusan dan evaluasi guna mengambil langkah tepat mendorong digitalisasi pengelolan keuangan daerah. (rul)