membaranews.com-(Medan)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun prosesnya membutuhkan waktu, tidak bisa terburu-buru.
Demikian ditegaskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Rapat Penyelesaian Kasus Tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Senin (31/08/2020).
Menurut Edy, persoalan tanah tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru.Kita minta Tim untuk bekerja terlebih dulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan lahan tersebut.
“Saya hanya menyampaikan Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta upaya lainnya,” tegas Edy.
Edy mengungkapkan, secara objektif dari data yang diperoleh dari Tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan. “Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dulu.
Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami untuk menyelesaikan semua,” ujarnya.
Edy menegaskan, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi kepada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini,tegas Gubernur.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan tuntutan masyarakat segera diselesaikan. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.
Moeldoko minta seluruh Tim segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai Ketua Pelaksana diharapkan membentuk Tim Kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan hasil kesimpulan Tim dari pusat, bahwa Tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap.
Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.
Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujar Sofyan Djalil. (rul)