membaranews.com-(Batubara)
Tim Opsnal Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti bersama Kanit 1 Ipda. A. Sitorus dan personil berhasil mengungkap kasus perampokan (curas), Senin (13/4).
Tersangka Abdul Tohir (40) warga Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap di Desa Paya Pasir Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Abdul Tohir ditembak karena melarikan diri.
Sedangkan satu tersangka lagi Sudihartoyo alias Dion ditangkap dirumahnya di Huta Bandar Hataran Kecamatan Bandar Simalungun.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti, Senin 13/4 membenarkan penangkapan dua pelaku curas yang terjadi Kamis 9 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Informasi yang dihimpun membaranews.com,
korban bernama Eni Marliza (37) Ibu Rumah tangga warga Huta Satu Nagori Lambau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Nanda Selesia (18) saat itu melintas di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh. Tiba tiba dari arah belakang dua pelaku merampas dua unit HP milik korban. Terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku tapi pelaku berhasil memgambil kedua handphone. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,4 Juta.
Mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.
Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian petugas melumpuhkan tersangka Abdul Tahir dengan tembakan mengenai betis.
Pelaku mengakui perbuatannya merampas handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai sepeda motor merk Verza.
Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainya Sudihartoyo Alias Dion di rumahnya.
Barang bukti yang disita 1 HP merk Oppo milik korban, 1 sepeda motor Verza warna hitam BK. 3546-TBM. (mkb)