membaranews.com-(Batubara)
Dua tersangka pengedar uang palsu dengan inisial PP (28) dan YP (23) warga Dusun Flamboyan, Desa Sri, Kecamatan Laut Tador Batubara berhasil diamankan Polsek Indrapura, Minggu (07/06/2020).Uang palsu (Upal) pecahan Rp.100.000.
Motif dua pelaku saat beraksi dengan menyuruh orang lain membeli rokok dengan uang palsu tersebut.
Kasus ini berhasil terbongkar bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu kepada pihak kepolisian.
“Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi salah seorang warga yang terkejut saat mengetahui uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda AH Silaen.
“Dari dua tersangka kita amankan barang bukti 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu,” ujar Silaen (bento)