Ditengah Wabah Ciovid -19, Dana BOS dan Dana BOP Paud Bisa Dipakai Mendukung Pembelajaran dari Rumah

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19.

Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus melalui WhatsApp-nya yang dikirim ke wartawan, Rabu (15/4) malam mengatakan, sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian ditegaskan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media Rabu (15/4) di Jakarta.

Dengan demikian, ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku, ujar Ilyas.

Kepala Sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Mendikbud juga mengatakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku.

Penyesuaian petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, tambah Ilyas.

Penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan 9 April 2020, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Selain itu dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya, papar Ilyas.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.(bento)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *