membaranews.com-(Medan)
Pemprov Sumut terus berupaya mendorong penguatan UKM dan IKM) terdampak pandemi Covid-19. Antara lain melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemprov Sumut menargetkan sedikitnya 1,5 juta UKM/IKM di Sumut mendapat bantuan dari program BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Sehingga UKM/IKM di daerah ini dapat segera bangkit dan berkembang lagi akibat pandemi Covid-19.
Demikian ditegaskan Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut Ritha F Dalimunthe saat melakukan video conference bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin malam (26/10/2020).
“Ini bantuan Presiden yang sudah berjalan sejak bulan Juni lalu diperuntukkan bagi pelaku UKM/IKM. Sebenarnya Sumut diberikan alokasi hingga 2 juta UKM/IKM, tapi sampai saat ini baru terpenuhi 11%. Jadi kita targetkan untuk 1,5 juta UKM/IKM dulu yang harus terpenuhi,” ujar Ritha.
Untuk UKM/IKM yang menerima bantuan tidak ada penggolongan tertentu, semua jenis UKM/IKM punya hak sama. “Semua bisa, baik usaha fashion, kuliner, ternak ikan cupang pun bisa menerima bantuan, asalkan omsetnya tidak lebih dari Rp 300 juta dalam setahun,” sebutnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia, ada 355.502 UKM/IKM yang sudah diajukan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM RI 40.087 UKM/IKM.
“Ini akibat tidak lengkapnya data yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, padahal kelengkapan data merupakan penguatan usaha dan modal kerja UKM dengan sumber dana APBN dan APBD Pemprov Sumut,” terangnya.
Kadis Perindag Sumut Riadil Akhir Lubis berharap bantuan cepat disalurkan agar dirasakan manfaatnya bagi UKM/IKM. “Bantuan ini harus segera dikucurkan, karena sifatnya produktif untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah sekaligus bisa berdampak pemulihan ekonomi,” kata Riadil yang juga Wakil Ketua Satgas Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat (IKM/UKM) Provinsi Sumut.
Dengan bantuan ini , UKM/IKM Sumut dapat naik kelas.UMKM harus naik kelas, kita harus mampu bangkitkan 1 juta UMKM yang berpotensi untuk melakukan ekspor,ujar Riadil.
Untuk mekanisme mengajukan permohonan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Ridha Haykal Amal mengatakan pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dulu.Seperti menyertakan fotocopy KTP, fotocopy Kartu KK, fotocopy Nomor Rekening Tabungan, Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha. Semua kelengkapan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota selanjutnya diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi.
“Banpres Produktif ini hibah, bukan pinjaman. Bantuan jadi modal kerja pelaku usaha mikro merupakan perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Haykal. (rul)