membaranews.com (Batu Bara)
Puluhan proyek di Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu dilaporkan terindikasi korupsi oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara kepada Kepala Kekejaksaan Negeri setempat, pada Selasa, 24 Januari tahun 2023.
Pelapornya adalah warganya sendiri, yakni Arwan Syahputra merupakan warga kecamatan Medang Deras.
Laporan itu diantar dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan terpadu satu pintu atas nama Kajari.
Kemudian nama terlapor yakni Kades Aek Nauli Manombang EP Siregar yang dikenal sebagai Koordinator Kepala Desa Medang Deras sekaligus koordinator Kades Kabupaten.
Selaku pelapor yang sekaligus Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra mengatakan Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat maupun daerah melalui APBN atau APBD kepada Desa seharusnya bisa mendorong pembangunan Desa di sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana regulasi yang berlaku.
Namun, tambah Arwan, karena dana desa itu adalah bagian dari dana publik yang diduga telah mengalami manipulasi administrasi SPJ tatkala dijalankan di Desa Aek Nauli, maka ia pun melaporkan dugaan korupsi di Desa tersebut sebagai upaya dalam menjalankan amanat PP no 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait Anggaran Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras yang telah dilaporkan itu, Pemda Batu Bara mengatakan pada tahun 2017 lalu terdapat anggaran Desa sebesar Rp.1.308.747.677 yang dikelola berdasarkan perdes No. 03 tahun 2017 tentang APBDesa Aek Nauli T.A 2017, yang dalam pelaksanaannya adanya dugaan Skandal manupilasi SPJ.
Menurut catatan Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara dari total anggaran senilai Rp 1,3 Miliar yang dikelola Manombang EP Siregar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Aek Nauli tersebut terdapat sebanyak 28 kegiatan, adapun yang dilaporkan sebanyak 18 kegiatan yang dinilai Pemda sebagai sarat KKN.
“Berdasarkan observasi dengan analisa dokumen dan realisasi yang kami bedah dalam Perdes di lapangan, ada sekitar 18 item kegiatan dengan total anggaran Rp 833.090.677 dari total 28 kegiatan senilai 1,3 Miliar, yang dari 18 kegiatan tersebut diduga terdapat sebanyak 736 juta yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan antara realisasi fisik dan dokumen, terutama dalam pekerjaan normalisasi sungai yang memakai alat berat sangat terindikasi sarat mal dokumen SPJ,” kata Arwan Syahputra ketua Pemda Batubara, Rabu (25/01/2023).
Pemda Batubara menduga keras, bahwa Manombang EP Siregar diduga kuat mengetahui adanya perbuatan Mark up saat dirinya menandatangani dokumen SPJ desa Aek Nauli 2017.
“Kuat dugaan kami adanya manipulasi dokumen SPJ yang tidak seperti yang sebenarnya dijalankan. Bahkan, kami mencium adanya dugaan memperkaya diri dengan cara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan, dan benturan kepentingan serta perbuatan curang dalam pelaksanaan Dana Desa Aek Nauli tahun 2017,”paparnya.
Ketua Pemda Batubara itu juga mendesak, Agar Kejari Batubara segera melakukan penelurusan dan tindak lanjut secara hukum terhadap kejanggalan 18 item kegiatan di Desa Aek Nauli itu, dan kami sarankan diutamakan pekerjaan normalisasi sungai yang diduga sarat Mal dokumen SPJ.
“Kami mengingatkan kejaksaan negeri Batubara untuk segera melakukan pra penyeledikan dan pulbaket serta melakukan audit investigasi terhadap kejanggalan tersebut,” pungkasnya
Lebih lanjut, Arwan juga mendesak agar Kejari Batubara dibawah pimpinan Amru E Siregar, agar serius menyikapi laporan masyarakat.
“Jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap Kejari Batubara menjadi menurun hanya karena semarga dengan Kades yang dilaporkan, selain juga sebagai kordinator Kepala Desa Medang Desa dan Kordinator Kades Kabupaten, oleh karena itu kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Batubara agar serius menangani laporan ini secara profesional, dan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau melibatkan diri, beserta dokumen-dokumen terkait,” tandasnya
Menanggapi itu, Kades Aek Nauli Manombang Ep Siregar saat dikonfirmasi terkait anggaran senilai Rp.1,3 M sempat tidak mengaku mengelola anggaran sebanyak itu.
“Belum ada sebegitu besar anggaran 2017 sampai 1,3 M,” kilah Manombang
Namun saat ditunjukan salinan Perdes Nomor 3 tahun 2017 melalui via what’App, manombang kemudian mengaku tidak saggup berkomentar.
“No coment aku ya bang” ucapnya.
Begitupun saat ditanyakan apakah pelaksanaan anggaran Desa 2017 yang dilaporkan Pemda bersih dari praktek manipulasi dokumen SPJ? Manombang juga mengaku tidak sanggup untuk berkomentar
Namun terkait sikap apa yang akan diambil Manombang pasca dilaporkan, Manombang bersikap positif. “Poisitif thingking aja,” katanya. (Zul)