membaranews.com-(Palas)
Sat Sabhara Polres Padanglawas bersama Polsek Barumun mengamankan pembawa tuak suling dari bus angkutan umum yang melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Rabu dinihari (27/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu petugas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran judi, miras di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Palas.
Petugas mencurigai bus angkutan umum melintas membawa minuman keras. Lalu petugas melakukan penyetopan di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 7 kardus berisi tuak suling didalam bus .
Dalam waktu bersamaan, mobil travel Avanza yang parkir diberam jalan Jalinsum Sibuhuan -Sosa, tepatnya di Sigala -gala ,Kecamatan Barumun dicurigai membawa miras .
Personil Polsek Barumun yang sedang melakukan patroli rutin menghampiri mobil travel Avanza tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata dibagasi belakang ditemukan dua kardus isinya tuak sulingan.
Tiga orang berinsial MAS dan JR yang merupakan supir dan kenek bus bersama barang bukti minuman keras 7 kardus jenis tuak sulingan berserta bus angkutan umum diamankan di Mapolres Padanglawas
Satu orang lagi berinisial BSB supir travel Avanza yang kedapatan membawa miras tuak sulingan juga digelandang ke Mapolres Padanglawas bersama barang bukti ,2 kardus berisi tuak sulingan dan satu unit mobil Avanza .
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan tiga orang yang kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan
MAS, JR dan BSJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres, untuk proses lanjutan,”kata Yusuf
Yusuf menambahkan ,selain dua unit mobil,turut diamankan sembilan kardus berisi tuak sulingan sebagai barang bukti. Terhadap dua supir dan kenet bus angkutan umum tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman beralkohol. (ISN)