membaranews.com-(Batubara)
Seorang lagi tersangka dalang aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Batubara ditangkap di Lokseumawe Provinsi Aceh. Sedangkan penyandang dana aksi demo terus diselidiki.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan di Mapolres Batubara, Kamis (22/10/2020) menjelaskan, sampai saat ini sudah 11 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh 12 Oktober lalu di Kantor DPRD Batubara.
Terakhir seorang mahasiswa AS (23) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kec. Medang Deras, Kabupaten Batubara yang kuliah di Fakultas Hukum Smester VII salah satu perguruan tinggi Smester VII di Lhokseumawe Aceh ditangkap di Aceh.
Pasca rusuh, Tim Reserse dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat memburu di kediamannya.
Namun tersangka setelah kejadian melarikan diri ke Aceh. Selanjutnya petugas berangkat ke Aceh dan berhasil mengamankannya beserta berikut barang bukti satu unit Hp Xiomi dan simcardnya.
” Tersangka AS kita tangkap Selasa 20 Oktober sekira pukul 16.00 di cafe Mensai Jalan Bukit Indah Blang Pluh Kec. Merah Satu, ” kata Ikhwan.
Ikhwan menyayangkan beredarnya informasi di medsos kalau AS diculik. Ditegaskannya, tersangka tidak diculik petugas yang menangkap sudah berkordinasi dengan Polsek setempat dimana tersangka ditangkap.
Ikhwan membantah ada opini yang simpang siur di media sosial adalah desain dari pihak pihak tertentu.
Menurut Ikhwan, peran AS dalam aksi demo ricuh adalah sebagai provokator yang sudah mempersiapkan aksi, dengan mengadakan pertemuan-pertemuan seminggu sebelum dilakukan aksi.
Ikhwan sedang mendalami adanya peran penyandang dana dalam pengerahan massa dan desain atas aksi demo ricuh itu.
” Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.Kita terus melakukan pengembangan,” kata Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat.( mkb )