membaranews.com-(Batubara)
Camat Sei Suka Kabupaten Batu Bara Listen Samosir sangat kecewa dengan pernyataan Kepala Desa Kuala Tanjung Usman soal pernyataannya sebagaimana pemberitaan media online membaranews. com beberapa waktu lalu soal dugaan Pungli dalam pengurusan surat SKT.
Listen Samosir menggelar rapat bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Sei Suka di Aula Kecamatan, Senin (19/10/20) untuk membahas persoalan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum kepala desa Kuala Tanjung dalam pengurusan surat SKT salah seorang warga desa Kuala Tanjung atas nama Ilham Fahmi (24).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain kepala desa Kuala Indah, Brohol, Simodong, Pematang Jering. Hadir juga dalam rapat tersebut juga Ilham Fahmi dan puluhan wartawan.
Listen Samosir menilai, tindakan oknum kepala desa Kuala Tanjung Usman tidak berperikemanusiaan, dan merugikan masyarakat yang menjadi korban pungli ( pungutan liar) .
Jujur sebagai camat saya kecewa karena dalam klarifikasi Usman saat dimintai keterangan oleh media mengatakan ada keterlibatan pihak kecamatan soal SKT tersebut. Jumlahnya tidak masuk akal”, kata Listen.
“Usman harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah melakukan pungli terhadap masyarakat yang tidak mampu”, tegas Listen.
Menyinggung soal “uang wajib” 300 ribu yang harus dibayarkan oleh Usman sebagai kepala desa Kuala Tanjung dalam pengurusan SKT di Kecamatan, Listen kaget. Saat itu pula 8 dari 9 kepala desa yang hadir membantah secara serentak hal tersebut.
“Bang, si Usman itu memang seperti itu bang, jujur kami kecewa dengan Usman selaku kepala desa. Di desa kami sama sekali tidak pernah dipungut biaya dalam pembuatan SKT di Kecamatan.
Di masa Ibu Miarsih sebagai camat. sekalipun tidak pernah. Pernyataan Usman itu ngawur”, ucap seorang kepala desa yang hadir.
Dalam kesempatan itu juga, 8 kepala desa yang hadir langsung membuat surat keberatan/ surat keterangan bahwa yang disampaikan oleh Usman selaku kepala desa adalah fitnah dan tidak benar ada pemungutan di kecamatan untuk pembuatan SKT.
“Kami berikan pernyataan secara tertulis dihadapan wartawan bahwa pernyataan Usman selaku kepala desa Kuala Tanjung tidak benar.
“Kita pertanggung jawabkan ini”, tegas perwakilan kepala desa.
Sedangkan Ilhan Fahmi yang tidak menerima tindakan oknum kepala desa Kuala Tanjung Usman, akan tetap menempuh jalur hukum agar ada aspek jera. Masyarakat tidak lagi menjadi korban pungli.
Pernyataan kontroversial Usman soal biaya pengurusan SKT di kecamatan sebesar 300 ribu dan pernyataan beliau soal senang tidak senang dalam pengurusan SKT, Listen sudah melaporkannya ke Pemkab Batu Bara.
“Sudah saya laporkan masalah ini ke Pemerintah Kabupaten pak. Kita tunggu hasilnya , masyarakat mohon kerjasamanya”, tegas Listen.(am)