membaranews.com (Asahan)
Bupati Asahan H.Surya BSc batal divaksin karena faktor usia. Saat diindentifikasi dirinya belum memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin.
Awalnya, Surya melewati beberapa tahap screning dan validasi. Tim medis dari Dinas Kesehatan dan RSUD HAMS Kisaran menyatakan kondisi Bupati dalam keadaan sehat.
Selain itu, tekanan darahnya normal ketika dilakukan pemeriksaan tahap awal. Tetapi, belum memenuhi syarat dari segi usia ketika diindentifikasi.
Syarat mutlak tersebut mengacu Keputusan Dirjen Kemenkes Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi. Bahwa vaksin sinovac diberikan ke usia 18-59 tahun.
Sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan. Sedangkan, Bupati Asahan sudah berusia 65 tahun. Untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut.
Bupati Asahan H. Surya Bsc dan Forkopimda melakukan pencanangan vaksinasi di Pendopo rumah dinas Bupati Asahan,Rabu(10/2-2021).
Bupati menegaskan vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan imunitas sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid -19 dan memotivasi seluruh lapisan masyarakat.
“Vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19,”ujar Surya.
Vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok masyarakat(herd imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar masyarakat tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Vaksinasi dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi. Setelah itu tim medis akan mengidentifikasi kesehatan calon penerima vaksin.(Hendra)
Foto :
Bupati Asahan Surya sedang pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin.(ist)