BPD Usulkan Ke Bupati Batu Bara. Kepala Desa Pakam Raya Selatan Diberhentikan

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara secara resmi menyampaikan surat permohonan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Pakam Raya Selatan (Parsel)  Parluhutan Situmorang kepada  Bupati  Batu Bara.

Dalam suratnya BPD Pakam Raya Selatan menyebutkan poin-poin alasan kenapa Kepala Desa Pakam Raya Selatan harua diberhentikan.

Kebijakan demi kebijakan Kepala Desa  dinilai merupakan pelanggaran dan menjadi catatan warga.

Kebijakan yang dilakukan Kepala Desa yang dilantik Desember 2019 lalu,  belakangan ini dikeluhkan masyarakatnya.

Ada beberapa  indikasi pelanggaran menjadi point mendasar  sehingga lewat lembaga desa (BPD)  Kades  Parsel Parluhutan Situmorang diusulkan untuk diberhentikan.

Usulan pemberhentian sementara Kades Parsel tertuang dalam surat BPD Desa Parsel Nomor : 01/BPD/PRS/2020 tanggal 19 Agustus 2020 ditandatangani Imelda Butar Butar ditujukan kepada Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Batu Bara, Kadis PMD Batu Bara  dan Camat Medang Deras.

Indikasi-indikasi pelanggaran kepala desa yang tercantum dalam surat BPD Parsel sehingga Kades dinilai sudah tidak layak sebagai kepala desa yakni :

Kades dinilai telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pendataan calon penerima BLT-DD tahun 2020.

Kades dinilai telah melanggar Perdes penerimaan BLT-DD

Kades dinilai telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Kades dinilai telah melakukan mal- administrasi dalam pembuatan dokumen Perdes APBDes dan pencairan dana di Bank tidak dengan Kaur Keuangan yang sah

Kades dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 66 tahun 2016 yakni pasal 9 huruf (b) “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu”.

Kades dinilai melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/atau golongan masyarakat tertentu

Kades dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 huruf (c) atas tindakan yang telah meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Surat usulan pemberhentian Kades yang disampaikan Kamis,(27/08/2020), BPD Parsel  melampirkan surat keberatan masyarakat tentang penyaluran BLT-DD, surat pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan rekomendasi pertama dan kedua Komisi I DPRD Batu Bara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Parades Pakam Raya Selatan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *