Bawa Sabu Ke Penginapan Ditangkap Polisi 

  • Bagikan
narkoba

membaranews.com (Palas)

Seorang pria dan ditangkap polisi dilokasi penginapan MJ,Kecamatan Sosa kedapatan membawa sabu,Jumat malam (12/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB .Pria tersebut berinsial SH (41) warga Desa Tanjung Baringin Kecamatan Hutaraja Tunggi Kabupaten Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-Butar, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba di kamar Nomor 5 penginapan MJ .

Personil Reskrim Polsek Sosa melakukan penyelidikan .Tidak berapa lama muncul seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi

Pria tersebut bersama seorang perempuan berinsial JL yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max.Kedua pasangan bukan suami istri itu masuk ke kamar bersama sepeda motor yang mereka kendarai,ujar Agus  Selasa (17/2/2021).

Petugas mengetuk pintu kamar dan  dibuka tersangka. Petugas langsung menggeledah isi kamar dan memeriksa sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha N Max. .

“Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip transparan berisi sabu yang  disimpan dibawah lampu sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai SH.

Kemudian pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas bersama barang bukti sabu dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat polisi.

“Pasangan bukan suami istri ini menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu “, ujar Agus

Agus menambahkan suami perempuan JL yang ditemukan bersama SH didalam kamar Nomor 5 penginapan MJ saat ini masih dalam penjara terlibat kasus narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12  tahun penjara. (ISN)

Foto :

Pasangan bukan suami istri SH dan JL menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas. (ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *