Batu Bara Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi Dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Ombudsman
Bupati Batu Bara Zahir menerima penghargaan tertinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI.(Foto : Dok-Kominfobb)

membaranews.com (Deli Serdang)

Kabupaten Batu Bara meraih Predikat tertinggi atau Zona Hijau dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dalam pelaksanaan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19.

Atas prestasi tersebut Bupati Batu Bara Zahir berterimakasih untuk semua pihak yang sudah bekerja keras dalam melakukan pelayanan publik ke masyarakat di masa sulit pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Zahir pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Kabupaten Batu Bara sekaligus penyerahan penghargaan Ombudsman ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) peringkat tertinggi di Aula  T. Garden Little Bali In Medan Jalan Jati Kesuma Kecamatan Namorambe Deli Serdang, Sabtu (29/01/2022).

” Bapak ibu sekalian tahun-tahun ini adalah tahun perjuangan luar biasa, namun harus tetap kita jalani meskipun saat ini kita masih dilanda pandemi Covid-19. Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara , dan OPD yang bekerjasama meningkatkan pelayanan publik dan mensukseskan vaksinasi Covid-19″, ujar zahir.

Zahir  mengatakan, optimalisasi pelayanan publik tak terlepas dari digitalisasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat menjadi lebih cepat dan efesien di biaya.

“Digitalisasi berarti merubah sesuatu menjadi digital dalam memanfaatkan teknologi. Digital dapat bermacam-macam, mulai dari digital pelayanan, laporan, pemasaran dan lainnya, sebut  Zahir.

“Disaat pandemi Covid-19 , digital harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi berbagai sektor termasuk sektor pendidikan”, tambah Zahir.

Ditempat terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara secara khusus mengapresiasi  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP yang sudah melakukan pelayanan baik kepada  masyarakat. Ini memang tugas dan peran Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata Abyadi saat dihubungi media via telepon selulernya.

Abyadi menekankan penghargaan ini  penting untuk menjadi motivasi bagi semua pimpinan  unit pelayanan publik sehingga mereka merasa kinerja baik yang mereka lakukan mendapat perhatian dari pimpinan (KDh) yang diwujudkan dalam bentuk  reward atau penghargaan.

Namun sebaliknya sebut Abyadi, kita juga berharap bagi pimpinan unit layanan publik yang tidak mau atau tidak berkomitmen memperbaiki layanan publik sebaiknya juga mendapat sanksi.

” Paling tidak peringatan keras biar bekerja lebih baik. Peringatan itu juga harus dipublis ke publik, jangan cuma diam-diam,” ujar Abyadi.

Hadir Sekda Kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar,  Ketua PKK Kabupaten Batu Bara Maya Indriasari Zahir, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *