membaranews.com (Palas)
Seorang bandar narkoba ganja kering berinisial SH (43) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap Satres Narkoba Polres Palas, Jumat malam (29/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB .
Penangkapan bandar narkoba menindak lanjuti informasi masyarakat salah satu rumah di Desa Tapian Nauli sering dijadikan tempat transaksi ganja kering .Personel Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan berhssil menangkap SH sebagai bandar narkoba
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito , SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar -Butar , SH membsnarkan penangkapan SH diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik besar yang dilakban warna kuning berisi daun ganja kering seberat 4,6 kg dan satu bungkus plastik asoy warna hitam isinya biji ganja kering.
SH bersama barang bukti digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat hukuman mati ,ujar AKP Agus (ISN)
Foto :
SH, tersangka bandar narkoba jenis daun ganja kering menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Padanglawas.(ist