8 Warga Judi Online Tebak Bola Ditangkap Polisi Di Desa Sangkilon

  • Bagikan
Judi Online

membaranews.com (Palas)

Sedang asik tebakan nomor judi secara online  pakai handphone android 8 warga Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap personel Satreskrim Polres Padanglawas  ,Selasa malam (9/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Sangkilon.

Delapan warga tersebut, MNH (29), SHH (30), MH (29), RS (25) DD (24) warga Desa Sangkilon. Tiga  lainnya ,MAN (22), MP (41), AIH (25) warga Desa Janji Lobi Lima Kecamatan Lubuk Barumun.

Barang bukti disita dari tangan para pelaku judi online, satu  unit handphone merek VIVO dengan Sim Card dengan nomor 0852-9717 xxxx dan uang tunai Rp. 486.000.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B, SH membenarkan ada penangkapan terhadap delapan warga  di lokasi Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun terkait judi bola online.

Delapan warga  tersebut tertangkap tangan ketika melakukan perjudian online jenis Bolabola mengunakan handphone android,ujar AKP Aman.

Tertangkapnya pelaku judi online bola -bola berdasarkan  imformasi masyarakat yang telah resah dengan perjudian online.
KBO Reskrim Polres Padanglawas Iptu Suyetno bersama Ipda  BC Nasution SH bersama personel Satreskrim langsung menggiring kedelapan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya. (ISN)

Keterangan Photo :

Delapan warga pemain judi online bola bola menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Palas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *