5 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolres Batubara

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Polres Batubara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Batubara didua tempat berbeda wilayah Polsek Lima Puluh di halaman Mapolres Batubara di Lima Puluh, Rabu (15/4).

Pemusnahan barang bukti dengan cara dimasak didalam panci alumunium dan dibakar menggunakan kompor dan setelah cair dan gosong dibuang kedalam got yang berair yang sudah disiapkan.

Pemusnahan barang sabu disaksikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH, Wakapolres Kompol Abdul Mutholif, Kasubdit Labfor Poldasu Kompol Deborah, SH, Pengadilan Negeri Kisaran, Kejari Yogi nugraha, SH, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Hennry DB Tobing SH , KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, Kepala Badan Narkotika Nasional Batubara (BNN) AKBP Zainuddin.

Kapolres mengatakan, barang bukti 5 kg sabu hasil pengungkapan dan penangkapan dua tersangka oleh Satres Narkoba Polres Batubara, Kamis 19 Maret 2020 pukul 16.00 Wib di RM Binaria desa Perkebunan Dolok Kec. Limapuluh.

Dua tersangka mengkelabui petugas dengan memasukkan sabu kedalam bungkus teh Cina merek Guangyiwing Pemusnahan sabu seberat 4.769,24 gram, disisihkan160 gram.

Tersangka Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kota Juang Kabupaten Bireun Aceh, Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bieruen.

Kemudian sacara rerpisah petugas, Polres menangkap dua tersangka Bambang Irawan alias Bambang (37) warga Rokan Hilir Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi di wilayah Limapuluh dengan barang bukti sabu 2 kg. Sabu dimusnahkan seberat 1.951,26 gram disisihkan 400 gram.

Masing-masing tersangka dijerat Undang-Undang U No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ,” kata Wakapolres Kompol Abdul Mutholif.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *