membaranews.com (Medan)
40 Pejabat Eselon II dan III Pemprov Sumut dilantik/ dikukuhkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula T. Rizal Nurdin Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jl. Sudirman 41 Medan, Senin (4/1/2021)
Enam Pejabat Eselon II yang dikukuhkan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan merupakan Biro baru Hendra Dermawan Siregar. Hendra sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas dan Keprotokolan yang sudah dibubarkan.
Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Basarin Yunus Tanjung, Kepala Biro Umum Ahmad Fadly, Kepala Biro Perekonomian Ernita Bangun, Asisten Administrasi M. Fitiriyus, Asisten Perekonomian Arief Sudarto Trinugroho.
37 Pejabat Eselon III yang dukukuhkan antara lain, Biro Administrasi Umum (Adpim) : Kabag Protokol Moettaqien Hasrimi, Kabag Perncanaan, Kepegawaian Fachri Azhari, Kabag Materi, Komubikasi Iwan Sutani Siregar.
Biro Umum : Kabag Rumah Tangga Isrin Usman, Kabag TU Dedi Jaminsyah Putra.
Biro Kesos : Kabag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar Yakub Hasibuan, Kabag Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar Spritual Syahrul Putra Nasution, Kabag Bina Mental Spritual Wardijah.
Biro Pemerintah, Otda : Kabag Otonomi Daerah Ahmad Rasyid Ritonga, Kabag Pemerintahan Ervangani Parlindungan Siahaan, Kabag Kerjasama Sylvia Rosita Armayanti Lubis.
Biro Hukum : Kabag Perundang-undangan Provinsi Aprilla Haslantini Siregar, Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Henry Ram Krismas Kaloko, Kabag Bantuan HukumTahi Tulus Parluhutan Naibaho.
Biro Perekonomian : Kabag Kebijakan Perekonomian Ismail Nasution, Kabag Sumber Daya Alam Pardomuan Sanggam Barita Uli.
Kabid Ketahanan, Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, KB Koni Ismail .
Kabag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Surya Damli Nasution. Alia Gani Manurung Kabid Penanganan Pilitik Dalam Negeri Badan Kesbangpol.
Gubernur Edy Rahmayadi mengingatkan agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas dengan baik.Selain itu harus loyal kepada pimpinan.
Pelantikan 43 Pejabat Eselon II, III tindak lanjut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Sumut, serta Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Badan dan Inspektorat Daerah.(mus)