membaranews.com-(Medan)
Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di Lapas dan Rutan.di Sumut.mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
SK Menkumham secara simbolis diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/08/2020) disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.
Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan orang-orang mendapat remisi adalah yang menaati aturan. “Remisi menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri. “Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.
Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, menyatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. “Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” ungkapnya.
Saat menyerahkan SK remisi, Gubernur Edy Rahmayadi didampingi DPRD Sumut Baskami Ginting ,Kakanwil Hukum dan HAN Sutrisno, Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico.(rul)