Inilah lahan yang sudah dilepas dari HGU PT.Bridgestone di Nagori Purba Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.(Foto : Istimewa)
Simalungun I membaranews.com
Lahan seluas 15 Hektar berlokasi di Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun menjadi rebutan antar kelompok masyarakat. Pasalnya, lahan yang baru dilepaskan dari HGU PT Bridgestone itu sampai kini belum jelas peruntukannya.
Informasi didapat di lokasi, lahan seluas 15 hektar itu diperuntukan untuk kepentingan masyarakat sebagai fasilitas umum antara lain sarana olah raga atau lapangan bola dan fasilitas sosial lainnya.
Menurut Paten Purba salah seorang warga, lahan ini menjadi arena rebutan beberapa kelompok masyarakat.
Banyak pihak yang ingin mengelola lahan ini tetapi Pemkab harus membuat aturan bersama DPRD Simalungun agar peruntukan lahan ini jelas.
Dari pantauan media, Selasa (15/4/2025) terlihat ada bekas pengolahan tanah di areal tersebut. Menurut, Kasi Trantib Kecamatan Tapian Dolok Rusli, pihaknya tidak ada memerintahkan siapapun untuk mengelola lahan tersebut. Bahkan, pihaknya yang memberhentikan alat berat yang bekerja mengolah lahan tersebut.
“Walaikumsalam maaf bang tadi di atas kendaraan, ijin tdk ada (Memerintahkan, red) justru kami tadi menghimbau supaya jangan di gunakan (Lahan dikelola, red),” ucap Rusli ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Oji)