Tersangka Sabu dan Barang Bukti Diamankan Petugas.(Foto : Istimewa)
Pematangsiantar I membaranews.com
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Empat orang berhasil ditangkap terdiri satu orang perempuan berinisial NN br P (56) warga Huta Tonga, Nagori Purba Tonga, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan tiga orang laki-laki berinisial Ren (29) warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, SS (42) warga Pondok Bungur, Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan dan DP (22) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025) malam menjelaskan, awalnya pada Rabu (9/4/2025) pagi atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim 1 Unit 1 AIPTU Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka Ren berboncengan dengan seorang perempuan berinisial NN br P mengendarai sepedamotor Supra X tanpa plat warna hitam sedang membawa narkotika di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tas sandang warna hijau milik tersangka NN br P yang didalamnya ada 1 bungkus plastik putih berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP Nokia merah, 1 unit HP merek Oppo warna putih.
Diinterogasi,kedua tersangka mengaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SS berada di Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede langsung memimpin pengembangan. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di teras rumah di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulu Bandring Kabupaten Asahan.
Lalu ditemukan barang bukti 1 unit Hp Vivo warna ungu dari tangan kanannya, 1 paket sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital dari atas lantai.
Diinterogasi, tersangka SS mengaku sabu itu miliknya serta ada menyerahkan sabu kepada tersangka NN br P dan Ren. Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP.
Mendengar penjelasan itu, Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dengan cara memesan sabu terhadap tersangka DP.
Pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB tersangka DP diringkus di pinggir jalan Jalan Imam Bonjol Gang Setia, dengan barang bukti 3 paket sabu dibalut tissu yang diletakkan di atas tanah dan 1 unit HP merk Oppo warna Putih dari tangan kirinya serta 1 unit HP merk Realme warna biru dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka DP mengaku seorang laki laki berinisial R, hanya saja tersangka DP tidak mengetahui alamat laki-laki berinisial R dan nomor HP-nya tidak aktif sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan.
Keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dari keempat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram.
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Jonny. (R/Oji)