membaranews.com (Palas)
IN , pemilik cafe warga Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas(Palas) dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim ,Senin (1/3/2021)
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik minuman keras (miras) jenis tuak telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan .
Dalam persidangan dihadirkan IN bersama barang bukti tuak satu ember plastik warna putih. Barang bukti miras yang dihadirkan ke persidangan dirampas untuk dimusnahkan oleh pengadilan .
” IN, pemilik cafe yang menjual miras terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Sat Sabhara ,Minggu (28/2/2021) dilokasi Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa ,”kata Yusuf .
Atas kepemilikan miras tanpa izin, pemilik cafe berinsial IN , melanggar Pasal 3 Peraturan Saran Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN)
Foto :
IN , pemilik cafe menjual miras menjalani persidangan Tipiring dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan.(ist)